Pascasarjana Larang Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik

Direktur Pascasarjana UPR, Prof Dr Yetrie Ludang, mengajak sivitas akademika untuk mengurangi penggunaan plastik dan membawa botol minuman ke tempat kerja.

Sebagai wujud partisipasi gerakan Indonesia Bersih yang diselenggarakan pda tanggal 21 Februari 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan untuk melaksanakan kebijakan nasional tentang pengurangan sampah plastik, Direktur Pascasarjana UPR telah melarang penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong pastik di lingkungan Pascasarjana UPR. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Direktur Pascasarjana UPR No 807/UN24.11/LL/2019, tanggal 17 September 2019.

Selain melarang penggunaan kemasan air sekali pakai, Direktur Pascasarjana, Prod Dr Yetrie Ludang, juga menginstruksikan untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik daalam setiap rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenisnya.

“Kita akan menyediakan dispenser dan gelas minuman di setiap ruang kerja. Kita juga menghimbau kepada seluruh staf pengajar, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk membawa botol minumannya masing-masing. Meskipun ini upaya kecil, namun jika dilakukan secara bersama-sama oleh banyak orang, tentu dampaknya akan sangat signifikan bagi penyelamatan lingkungan,“ ujar profesor alumni program doktor Ilmu Lingkungan ITS, Surabaya ini.