Tata Cara Layanan Cuti Akademik

Cuti akademik adalah penundaan registrasi dalam jangka waktu tertentu dengan seijin Rektor atas persetujuan Direktur PPs UPR yang ditujukan untuk menghentikan studi untuk sementara waktu oleh karena sakit, keadaan ekonomi, keadaan pekerjaan, atau alasan lainnya.

Mahasiswa Program Magister PPs UPR dapat mengambil cuti Akademik maksimal 2 (dua) semester kumulatif dengan ketentuan:

  1. Membuat surat permohonan cuti akademik ke Program Studi dengan alasan yang tepat;
  2. Telah menyelesaikan perkuliahan selama 2 (dua) semester;
  3. Cuti tidak boleh diajukan selama 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali sakit keras dengan ditunjukkan oleh surat keterangan dokter;
  4. Masa cuti tidak dimasukkan dalam perhitungan lamanya masa studi;
  5. Cuti akademik tidak dibebankan pembayaran SPP;
  6. Pengajuan cuti paling lambat diajukan 1 (satu) bulan sejak penutupan registrasi akademik.