Kode Etik, Tata Tertib dan Sanksi Akademik

A. Kode Etik

Kegiatan yang termasuk kategori tindakan tidak etis dan atau pelanggaran akademik merupakan perbuatan terlarang yang dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berupa: 1) pencontekan; 2) plagiat; 3) perjokian; 4) pemalsuan; 5) penyuapan; 6) tindakan diskriminatif  dan lainnya.

  1. Pencontekan/kecurangan dalam ujian (cheating), yaitu: suatu kegiatan yang dilakukan peserta ujian berupa mencontoh hasil kerja milik peserta ujian lain atau menggunakan dan mencoba bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya yang tidak diijinkan dalam ujian;
  2. Plagiat, yaitu kegiatan mengambil gagasan/pendapat/hasil temuan orang lain baik sebagian atau secara kesluruhan tanpa seiijin/tanpa menyebut sumber acuan yang digunakan secara jujur;
  3. Perjokian, yaitu tindakan yang dilakukan atau tidak, mengganti kedudukan/tugas untuk kepentingan orang lain atas permintaan/kehendak orang lain dalam kegiatan akademik;
  4. Pemalsuan, yaitu berupa kegiatan dengan sengaja dan tanpa ijin yang berwenang dengan mengganti, meniru/mengubah dan memalsukan sesuatu.

B. Tata Tertib

Tata tertib kegiatan akademik mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Harus memakai pakaian sopan dan rapi;
  2. Tidak boleh memakai kaos oblong (harus berkerah);
  3. Tidak diperbolehkan memakai sandal, sepatu sandal, atau sepatu gunung untuk segala kegiatan akademik;
  4. Pada saat pembelajaran tidak diperkenankan menggunakan HP (harus disilent);
  5. Ketidakhadiran mengikuti ujian akibat kesalahan dalam melihat jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian;
  6. Mahasiswa harus selalu membawa KTM (kartu tanda mahasiswa);
  7. Mahasiswa yang terlambat 15’ saat berlangsungnya ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.

C. Sanksi Akademik

  1. Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar mengajar baik akademik maupun non akademik;
  2. Berat ringannya sanksi ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) oleh dewan pertimbangan mahasiswa yang terdiri atas  Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi Doktor dan Direktur PPs UPR untuk diteruskan ke Rektor UPR;
  3. Apabila melakukan kecurangan atau tindakan pelanggaran lain terkait pelaksanaan ujian dapat diberikan sanksi pembatalan semua mata kuliah dalam semester berjalan;
  4. Apabila mengerjakan ujian untuk mahasiswa lain dapat diberikan sanksi berupa pembatalan ujian dan nilai semua mata kuliah dalam semester berjalan;
  5. Apabila melakukan perubahan nilai secara tidak sah dapat diberikan sanksi pembatalan semua mata kuliah dan skorsing paling lama selama 2 (dua) semester (tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik);
  6. Apabila melakukan pelanggaran pada point 1) – point 5) disertai dengan ancaman/tindakan kekerasan atau pemberian sesuatu dapat diberikan sanksi berupa skorsing atau pemecatan dari PPs UPR atas persetujuan Rektor UPR;
  7. Apabila memalsukan tandatangan dalam pengesahan KRS, KPRS, atau dokumen lainnya terkait kegiatan akademik di PPs UPR diberikan sanksi berupa pembatalan kegiatan akademik bersangkutan disertai skorsing paling lama selama 2 (dua) semester (tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik);
  8. Apabila melakukan kegiatan plagiat dan kecurangan lain dalam penyusunan tesis (disertasi) diberikan berupa sanksi pembatalan rencana studi semester berjalan;
  9. Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran hukum baik di wilayah kampus maupun luar kampus dan sudah mendapat keputusan vonis hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari PPs UPR.