Uji Plagiasi

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
  2. Surat Edaran Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs UPR) Nomor 390/UN24.11/KM/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Uji Plagiasi untuk Tesis dan Disertasi di Program Pascasarjana UPR. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
    • Tesis dan Disertasi mahasiswa PPs UPR wajib diuji plagiasi
    • Sertifikat bebas plagiasi merupakan syarat mengikuti ujian tesis dan ujian disertasi
    • Uji plagiasi adalah syarat penandatanganan tesis dan disertasi
    • Uji plagiasi dilaksanakan oleh Program Pascasarjana UPR dan Sertifikat bebas plagiasi ditandatangani oleh Direktur PPs UPR.

B. Prosedur Pengujian Plagiasi Tesis dan Disertasi

  1. Mahasiswa PPs UPR mengunduh Formulir Uji Plagiasi, mengisinya, dan melengkapinya dengan tanda tangan Ketua Program Studi;
  2. Formulir yang telah diisi dikirimkan bersama file Tesis/Disertasi yang akan diuji plagiasi serta mengisi Form pengajuan Uji di Tautan Pengajuan Uji Plagiasi;
  3. File Tesis/Disertasi yang akan diuji terdiri atas cover Tesis/Disertasi, file BAB I sampai dengan BAB V, dengan penamaan file sesuai ketentuan di Formulir Pengajuan;
  4. Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR akan menguji plagiasi Tesis/Disertasi yang diajukan dalam waktu 1-3 hari kerja, dan mengirimkan laporannya kepada mahasiswa via email.
  5. Dalam hal seluruh file yang diuji plagiasinya memiliki tingkat kemiripan (similarity) di bawah atau sama dengan 25%, Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR akan mengajukan Sertifikat Bebas Plagiasi bagi mahasiswa tersebut kepada Direktur PPs UPR.
  6. Dalam hal ada satu atau lebih file yang diuji plagiasinya memiliki tingkat kemiripan (similarity) di atas 25%, maka mahasiswa harus memperbaiki file tersebut dan mengirimkannya kepada Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR paling lama 21 hari sejak dikirimnya laporan hasil pengujian kepada mahasiswa. Selanjutnya Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR akan melakukan mengujian file yang telah diperbaiki tersebut dalam waktu 1-3 hari kerja, dan mengirimkan laporannya kepada mahasiswa via e-mail.
  7. Mahasiswa menyelesaikan administrasi pengujian plagiasi melalui Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR.
  8. Direktur PPs UPR menandatangani Sertifikat Bebas Plagiasi yang diajukan oleh Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR paling lama 3 hari kerja sejak diajukannya Sertifikat tersebut.
  9. Sertifikat Bebas Plagiasi yang telah ditandatangani dapat diambil di Sekretariat Pengelola Uji Plagiasi Program Pascasarjana UPR atau akan dikirim e-Sertifikat ke e-mail Pemohon.
  10. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada …………………….