A. Dasar Hukum
- Surat Dirjen Dikti Kemendikbud RI No. 329/E.E2/DT/2014 Tanggal 28 April 2014 perihal Penugasan Penyelenggaraan Program Studi, memberi mandat kepada Universitas Palangka Raya untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Ekonomi.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 454/E/O/2014 tentang izin penyelenggaraan program studi ada Universitas Palangka Raya di Palangka Raya.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2319/UN24/KP/2023 Tentang Pengangkatan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi Pascasarjana Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2020-2024 Pengganti Antar Waktu.
B. Visi, Misi, dan Tujuan
- Visi : Mendidik Magister Pendidikan Ekonomi yang kompeten, bermutu dan bermoral.
- Misi :
- Melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian Magister Pendidikan Ekonomi yang bermutu dan bermoral.
- Menggembangkan dan mengimplementasikan pembelajaran ilmu ekonomi yang komprehensip dan holistik.
- Mengembangkan model-model pembelajaran yang berbasis saintifik dan berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Tujuan :
- Terwujudnya pendidikan dan pembelajaran yang bermutu dan bermoral.
- Terwujudnya hasil-hasil penelitian yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi dunia pendidikan dan dunia usaha.
- Terwujudnya ilmu pengetahuan pendidikan ekonomi yang komprehensip.
- Lama Studi : 4 semester
- Beban Studi : 41 SKS
C. Pengelola
Ketua | : | Dr. Betrixia Barbara, S.P., M.Si. |
Dosen Pengampu mata Kuliah :
- Prof. Dr. Eddy, M.Pd
- Prof. Dr. Holten Sion, M.Pd
- Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP
- Prof. Dr. Kuwing Baboe, M.Si
- Dr. Andrie Elia Embang, M.Si
- Dr. Sri Rohaetin, M.Si
- Dr. Betrixia Barbara, SP.,M.Si
- Dr. Dehen, M.Si
- Dr. Tonich Uda, M.Si
- Dr. Harin Tiawon, MP
- Dr. Sunaryo N. Tuah, MP
- Dr. Lelo Sintani, MM
- Dr. Agung Wibowo, Ph,D
- Dr. Rinto Alexandro, SE.MM