Seminar Nasional Program Pascasarjana UPR Bahas Ipoleksosbudhankam Ciptakan Stabilitas Keamanan Nasional

PALANGKA RAYA – Seminar Nasional Tahun 2021 yang mengusun­g tema ‘Memperkuat Stabilitas Ipoleksosbudhankam (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan), Hukum dan Kesejahteraan Umum Guna Terciptanya Stabilitas Keamanan Nasional’ yang diselenggarakan melalui sambungan virtual zoom meeting terbilang berjalan sukses.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs-UPR) bekerjasama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI); Ikatan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Indonesia (IATPI) Provinsi Kalimantan Tengah; BKS PTN Barat FORPIMPAS; Asosiasi Mahasiswa (ASOMA) Program Pascasarjana UPR; dan Ikatan Alumni Program Pascasarjana UPR.

Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber berkompeten yaitu yaitu Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc, MA, PhD, IPU, yang merupakan Dosen Fakultas Doktoral Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Menteri Pertahanan RI periode Tahun 2009-2014).

Kemudian, Kolonel Cpl. (Purn) Dr. Ir. H. Zainal Abidin Sahabuddin, MM, CIQaR, CIQnR yang merupakan Dosen Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan Republik Indonesia; serta Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP yang merupakan Direktur Program Pascasarjana UPR. Kegiatan dipandu oleh moderator Dr. Indrawan Permana Kamis, ST., MA, yang merupakan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan PPs-UPR.

Dalam sesi paparan, selaku pemateri pertama Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc, MA, PhD, IPU, menyampaikan materi terkait 3 (tiga) poin bahasan penting yakni Stabilitas Ketahanan Nasional (TANNAS); Kesejahteraan Umum; serta Keamanan Nasional.

Menteri Pertahanan RI periode Tahun 2009-2014 ini juga menerangkan bahwa untuk Stabilitas Ketahanan Nasional (TANNAS) mencakup Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional, Pertahanan Negara.

Kemudian, Kesejahteraan Umum mencakup Indeks Tannas, Konsep Indeks Pembangunan Manusia (IPM), IPM di Indonesia dan Global, Dinamika Lingkungan Strategik Domestik, dan Dinamika Lingkungan Strategik Internasional.

Selanjutnya, Keamanan Nasional mencakup Konsep Keamanan Nasional, Spektrum Penangkalan Keamanan Nasional, Komponen Keamanan Nasional, Pendekatan Keamanan Nasional, dan Pengelola Keamanan Nasional.

Sementara itu, pada kegiatan yang sama, selaku pemateri kedua Kolonel Cpl. (Purn) Dr. Ir. H. Zainal Abidin Sahabuddin, MM, CIQaR, CIQnR menyampaikan Food Estate dalam Perspektif Ketahanan Negara.

Dosen Fakultas Manajemen Pertahanan UNHAN RI ini menjelaskan bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan, bagi negara sampai perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik itu dari jumlah, mutu, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau.

Serta, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Hal tersebut, sebagaimana amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ketahanan pangan dapat terwujud, jika tercapai kedaulatan pangan atau Food Saveregnity, dengan kedaulatan pangan atau Food Resilience, serta keamanan pangan atau Food Safety,” ungkapnya.

Lebih dalam, Kolonel Cpl. (Purn) Dr. Ir. H. Zainal Abidin menerangkan Pertahanan Negara merupakan studi tentang cara, makna, bagaimana dan mengapa terkait militer dan kepentingan politik negara.

Perhatian Ilmu Pertahanan tidak hanya membahas ilmu dan seni perang saja pada saat terjadi perang, namun juga mempelajari bagaimana mengelola sumber daya dan kekuatan nasional guna menghadapi ancaman.

“Dimana, bidang yang secara khusus membahas pengelolaan sumber daya tersebut adalah ilmu ekonomi pertahanan. Ekonomi pertahanan menerapkan ilmu ekonomi pada masalah pertahanan negara. Yang mana tujuan studi ekonomi pertahanan adalah tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan keamanan nasional. Mengelola pangan sebagai salah satu sumber logistik adalah bagian dari pertahanan negara di masa damai,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa Pembangunan Bidang Pangan Tahun 2021, memiliki maksud dan tujuan untuk pengentasan daerah rentan rawan pangan dan stunting, penguatan pasokan distribusi dan cadangan pangan, pengembangan diversifikasi dan industri pangan lokal, serta keamanan dan mutu pangan sega.

Untuk mewujudkan ketahanan pangan, maka pemerintah mencanangkan program atau proyek strategis nasional di bidang pangan, yakni Program Food Estate.

Food Estate merupakan istilah popular dari kegiatan usaha, budidaya tanaman skala luas (>25 ha) dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), modal serta organisasi dan manajemen modern.

Tujuannya, membangun kawasan hortikultura terpadu dan berdaya saing, ramah lingkungan dan modern serta mendorong terbentuknya kelembagaan petani berbasis korporasi, serta mendorong sinergitas dengan stakeholders dalam pembangunan Food Estate berbasis hortikultura.

“Menjadi kunci sukses pengembangan Food Estate, yakni rencana terpadu dan sinergi lintas sektoral, menyesuaikan dengan kondisi lahan, penggunaan teknologi pertanian, petani profesional, perbaikan rantai pasokan, serta pembangunan infrastruktur pendukung,” katanya lagi.

Dirinya juga menekankan pemilihan eks PLG yang pernah bermasalah merupakan tantangan terbesar bagi pemerintah. Diperlukan R & D agar ditemukan solusi dari permasalahan yang telah ada sebelumnya. Dibutuhkan sosok yang memiliki leadership yang kuat serta peranan akademisi agar menciptakan tata kelola yang baik.

Hal penting lainnya, Pemerintah bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat, dalam upaya pengembangan teknologi maupun dalam memberdayakan masyarakat lokal, dengan prinsip bekerja sambil belajar, sehingga memenuhi kualifikasi untuk terlibat dalam program.

Serta memperoleh investasi, dimana pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak swasta, kementerian terkait dan masyarakat dengan membentuk local partnership dan koorporasi petani yang sejalan dengan reforma agraria.

Disisi lain, selaku pemateri ketiga Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP menyampaikan materi terkait Pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Program Pascasarjana UPR ini mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama pada pasal 12 ayat (5) untuk mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi pangan dalam negeri dilakukan dengan : lanjut poin (f) membangun kawasan sentra produksi pangan.

Kemudian pada pasal 14, Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional. Lalu pada pasal 23, dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional.

Dan, pada pasal 13, pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya pertanian, dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip pertanian konservasi.

Selain itu, Dirinya juga mengutip pernyataan Proklamator Bangsa bapak Sukarno “Pangan merupakan soal mati – hidupnya Bangsa, apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka ‘Malapetaka.’ Oleh karena itu, perlu usaha secara besar-besaran, radikal dan revolusioner.”

Untuk itu, suatu negara harus dapat menyelesaikan masalah ketahanan pangan agar mampu mempertahankan pertumbuhan ekonominya.

Lanjut Prof. Yetrie menyebutkan bahwa ketahanan pangan memiliki 4 (empat) aspek yakni Ketersediaan Pangan atau Food Availability, Stabilitas Ketersediaan atau Distribusi Pangan atau Stability of Supplies, Konsumsi Pangan atau Food Utilazition, serta Keterjangkauan Accses to Supplies.

Menjadi latar belakang dari Program Food Estate yakni mengantisipasi kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19, mengantisipasi pergantian iklim, serta mengurangi ketergantungan impor pangan.

Adapun lokasi pengembangan Food Estate di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2020, berdasarkan sumber dari Kementerian Pertanian yakni seluas 30.000 ha yang berada di 2 (dua) kabupaten, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.

Guru Besar yang ahli di bidang Klimatologi Hutan dan Manajemen Industri ini juga menuturkan untuk mensukseskan program tersebut, maka diperlukan sinergitas pengembangan Food Estate Provinsi Kalimantan Tengah.

Yang mencakup pengembangan Food Estate di lahan rawa Kalimantan Tengah merupakan upaya terobosan peningkatan produksi pangan dan stok cadangan pangan nasional, terutama mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Kegiatan dirancang melibatkan beberapa Kementerian Teknis/Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Di akhir kegiatan, Prof. Yetrie juga menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional ini merupakan kegiatan tahunan dari Program Pascasarjana UPR, sekaligus pula dalam rangka Dies Natalis Program Pascasarjana UPR, dan Pra Rakerda FORPIMPAS wilayah Barat.

Tidak lupa, Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber yang telah berkenan memberikan materi pada Seminar Nasional hari ini, harapannya jalinan kerjasama ini dapat terjaga terus kedepannya.

Sekedar informasi, Seminar Nasional hari pertama ini diikuti oleh peserta sebanyak 200 orang, melalui sambungan virtual zoom meeting dari tempatnya masing-masing. Dan, besok Minggu 24 Oktober 2021 kegiatan Seminar Nasional seri paralel akan dilanjutkan, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. (YS)

Sumber: Kaltengnews