A. Kode Etik
Kegiatan yang termasuk kategori tindakan tidak etis dan atau pelanggaran akademik merupakan perbuatan terlarang yang dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berupa: 1) pencontekan; 2) plagiat; 3) perjokian; 4) pemalsuan; 5) penyuapan; 6) tindakan diskriminatif dan lainnya.
- Pencontekan/kecurangan dalam ujian (cheating), yaitu: suatu kegiatan yang dilakukan peserta ujian berupa mencontoh hasil kerja milik peserta ujian lain atau menggunakan dan mencoba bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya yang tidak diijinkan dalam ujian;
- Plagiat, yaitu kegiatan mengambil gagasan/pendapat/hasil temuan orang lain baik sebagian atau secara kesluruhan tanpa seiijin/tanpa menyebut sumber acuan yang digunakan secara jujur;
- Perjokian, yaitu tindakan yang dilakukan atau tidak, mengganti kedudukan/tugas untuk kepentingan orang lain atas permintaan/kehendak orang lain dalam kegiatan akademik;
- Pemalsuan, yaitu berupa kegiatan dengan sengaja dan tanpa ijin yang berwenang dengan mengganti, meniru/mengubah dan memalsukan sesuatu.
B. Tata Tertib
Tata tertib kegiatan akademik mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Harus memakai pakaian sopan dan rapi;
- Tidak boleh memakai kaos oblong (harus berkerah);
- Tidak diperbolehkan memakai sandal, sepatu sandal, atau sepatu gunung untuk segala kegiatan akademik;
- Pada saat pembelajaran tidak diperkenankan menggunakan HP (harus disilent);
- Ketidakhadiran mengikuti ujian akibat kesalahan dalam melihat jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian;
- Mahasiswa harus selalu membawa KTM (kartu tanda mahasiswa);
- Mahasiswa yang terlambat 15’ saat berlangsungnya ujian dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
C. Sanksi Akademik
- Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar mengajar baik akademik maupun non akademik;
- Berat ringannya sanksi ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) oleh dewan pertimbangan mahasiswa yang terdiri atas Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi Doktor dan Direktur PPs UPR untuk diteruskan ke Rektor UPR;
- Apabila melakukan kecurangan atau tindakan pelanggaran lain terkait pelaksanaan ujian dapat diberikan sanksi pembatalan semua mata kuliah dalam semester berjalan;
- Apabila mengerjakan ujian untuk mahasiswa lain dapat diberikan sanksi berupa pembatalan ujian dan nilai semua mata kuliah dalam semester berjalan;
- Apabila melakukan perubahan nilai secara tidak sah dapat diberikan sanksi pembatalan semua mata kuliah dan skorsing paling lama selama 2 (dua) semester (tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik);
- Apabila melakukan pelanggaran pada point 1) – point 5) disertai dengan ancaman/tindakan kekerasan atau pemberian sesuatu dapat diberikan sanksi berupa skorsing atau pemecatan dari PPs UPR atas persetujuan Rektor UPR;
- Apabila memalsukan tandatangan dalam pengesahan KRS, KPRS, atau dokumen lainnya terkait kegiatan akademik di PPs UPR diberikan sanksi berupa pembatalan kegiatan akademik bersangkutan disertai skorsing paling lama selama 2 (dua) semester (tidak diperhitungkan sebagai cuti akademik);
- Apabila melakukan kegiatan plagiat dan kecurangan lain dalam penyusunan tesis (disertasi) diberikan berupa sanksi pembatalan rencana studi semester berjalan;
- Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran hukum baik di wilayah kampus maupun luar kampus dan sudah mendapat keputusan vonis hukum tetap dari pengadilan maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari PPs UPR.