Gelar Akademik

  1. Kepada lulusan:
    • Program Magister Manajemen diberikan hak menggunakan gelar akademik Magister Manajemen disingkat MM;
    • Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSAL) diberikan hak menggunakan gelar akademik Master of Science disingkat M.Si;
    • Program Magister Pendidikan Bahasa Inggris, Magister Pendidikan Luar Sekolah, Magister Pendidikan Biologi, Magister Pendidikan Kimia, Magister Pendidikan Dasar, Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Pendidikan Ekonomi diberikan hak menggunakan gelar akademik Magister Pendidikan disingkat M.Pd;
    • Program Magister Ilmu Hukum diberikan hak menggunakan gelar akademik Magister Hukum disingkat  M.H;
    • Program Magister Ilmu Ekonomi diberikan hak menggunakan gelar akademik Magister Ekonomi disingkat M.E.
    • Program Doktor Ilmu Lingkungan diberikan hak menggunakan gelar akademik Doktor disingkat Dr.
  2. Hak menggunakan gelar dimulai sejak mahasiswa diwisuda;
  3. Ijasah diberikan waktu wisuda;
  4. Wisuda wajib diikuti dan hanya boleh diikuti oleh mereka yang telah diyudisium.