PPs UPR Gelar Ujian Tertutup Bagi Mahasiwa Prodi Doktor Ilmu Lingkungan

Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menggelar Ujian Tertutup bagi mahasiswanya dari Program Studi Doktor (S3) Ilmu Lingkungan, secara daring, Sabtu (09/04/2022) pagi.

Adapun mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Lingkungan yang menjalani Ujian Tertutup hari ini, adalah Alfian, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) CFA 318 010, angkatan tahun 2018, dengan judul Disertasi yang dipertahankan yakni ‘Sosiologi Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kawasan eks PLG Kabupaten Pulang Pisau.’

Selain itu, turut hadir pada Ujian Tertutup hari ini, diantaranya Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP (Direktur PPs-UPR sekaligus pula selaku Promotor); Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UPR sekaligus pula selaku Co-Promotor I) dan Dr. Andrie Elia, SE, MSi (Rektor UPR sekaligus pula selaku Co-Promotor II).

Direktur PPs-UPR yang juga selaku Promotor Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP menerangkan berdasarkan Panduan Akademik Pascasarjana dan Keputusan Rektor No 2696/UN24/AK/2020 tentang Pengelolaan Tugas Akhir Mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor UPR.

Yakni, apabila mahasiswa telah berhasil menjadi penulis utama pada 2 (dua) paper yang terbit di Jurnal Internasional Bereputasi. Dan, sebelumnya juga telah diverifikasi oleh Tim Telaah Karya Ilmiah PPs UPR, maka mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari tahapan ujian tertutup, sekaligus pula akan mendapatkan nilai A.

Demikian halnya Alfian pada kali ini, juga dibebaskan dari Ujian Tertutup dan secara otomatis mendapatkan nilai A, hal ini lantaran yang bersangkutan ternyata juga telah menjadi penulis utama di 2 buah paper yang telah diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi, dengan judul ‘Legal Sociology of Agricultural Functions in the Area of the Former Peatland Project, Pulang Pisau Regency, Central Kalimantan,’ dan ‘Overview of sociology of law on agricultural land conversion in Pulang Pisau Regency of Central Kalimantan.’

Prof. Dr. Yetrie Ludang, MP, Direktur Program Pascasarjana UPR yang bertindak selaku Pomotor pada Ujian Tertutup Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan, an. Alfian.

“Adapun alasan ketentuan ini diberlakukan untuk memberikan motivasi dan memacu semangat, sekaligus pula sebagai bentuk penghargaan kepada setiap mahasiswa agar lebih bersemangat dalam mempublikasikan hasil penelitiannya di Jurnal Internasional bereputasi. Selain itu, melalui ketentuan ini juga memiliki pengaruh besar terhadap akreditasi program studi maupun universitas,”terangnya.

Lanjut Prof. Yetrie, MP menyebutkan bahwa Alfian adalah mahasiswa ke-6 yang lulus tanpa melewati ujian tertutup, dari 18 alumni Program Doktor Ilmu Lingkungan UPR sebelumnya.

“Artinya, tidak banyak yang bisa memenuhi syarat bebas ujian tertutup. Karena, dari 18 orang lulusan dari Prodi Doktor Ilmu Lingkungan, namun hanya ada 6 orang saja yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, dan bisa dibebaskan dari ujian tertutup. Karena memang untuk menjadi penulis utama pada sebuah paper di Jurnal Internasional Bereputasi, harus melalui sejumlah tahapan penilaian yang sangat ketat, yaitu review dari editor jurnal maupun reviewer (penelaah ahli) di bidang masing-masing.”

“Sehingga, sangat wajar apabila mahasiswa telah berhasil menjadi penulis utama pada paper yang diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi akan dibebaskan dari tahapan ujian tertutup,”katanya kembali menerangkan.

Prof. Yetrie, MP menambahkan sebagai suatu bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang sudah berhasil menjadi penulis utama pada paper yang telah diterbitkan di Jurnal Internasional Bereputasi, maka pihak Program Pascasarjana UPR memberikan suatu penghargaan kepada mahasiswa yakni membebaskan yang bersangkutan dari tahapan ujian tertutup.

Sehingga dengan demikian, dari 6 orang mahasiswa lulusan Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana UPR yang dibebaskan tahapan ujian tertutup, Alfian merupakan salah satunya.

Sementara itu, masih di hari yang sama di tempat yang berbeda dari Provinsi Papua, melalui platform Zoom Meeting, Alfian juga menyampaikan hasil Disertasinya.

Dimana, sebagian kesimpulan yang disampaikan sekaligus sebagai suatu rekomendasi kepada pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau perlu menerapkan program-program Sosiologi Hukum dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kawasan Eks-Proyek Lahan Gambut (PLG).

Di sisi lain, Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, MSi yang juga selaku Co-Promotor II turut menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan yang telah diraih oleh Alfian, karena telah berhasil melewati tahapan Ujian Tertutup Disertasi.

“Saya berpesan seraya mendorong Alfian untuk segera memperbaiki disertasi, sesuai dengan sejumlah masukan yang telah disampaikan oleh tim penguji tadi, dalam waktu yang tidak terlalu lama,”ujarnya.

Sebagai informasi, setelah Ujian Tertutup ini, selanjutnya Alfian juga akan mengikuti tahapan terakhir berikutnya, yakni Sidang Promosi Doktor yang waktunya akan diatur oleh Program Pascasarjana UPR pada beberapa waktu mendatang. (YS)

Sumber: Kaltengnews