Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Program pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs UPR), pada hari Senin 16 Maret 2020 mendatang, kembali menggelar sidang terbuka program doktoral (S3). Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan di aula Rahan, lantai 2 gedung Rektorat UPR.
Dimana kali ini mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan PPs UPR yang akan mengikuti sidang promosi doktoral yakni atas nama Ermal Subhan dengan nomor mahasiswa CFA 317010, dengan mengajukan proposal disertasi yang berjudul kajian revegetasi lahan bekas penambangan batubara menggunakan tanaman hutan, studi kasus pada PT Senamas Energindo Mineral Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur PPs UPR, Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP menyampaikan bahwa Sidang Terbuka Program Doktoral (S3) PPs UPR ini, merupakan kali kedua dilaksanakan oleh PPs UPR. Dimana, pada sidang terbuka program doktoral yang pertama, yang sudah dilaksanakan sebelumnya, telah memutuskan bahwa Dr Saptawartono, layak menyandang gelar Doktor Ilmu Lingkungan.
“Sebelum seorang mahasiswa tersebut mengikuti sidang terbuka promosi doktoral, seorang mahasiswa harus menjalani masa perkuliahan selama 2 semester. Kemudian, setelah perkuliahan itu selesai, mahasiswa tersebut dapat mengusulkan proposal disertasi nya,” Kata Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, kepada awak media, saat berada di ruang kerja, Jumat (13/03).
Dimana lanjutnya, dari hasil proposal disertasi tersebut, akan menentukan Promotor Utama, Co-Promotor I dan Co-Promotor II. Dan, setelah usulan proposal disetujui, maka dilanjutkan dengan ujian kualifikasi, yang akan mengundang dari satu orang anggota komisi luar, selain tim promotor nya tadi, dan itu bisa juga dihadiri oleh pihak umum lainnya.
Dari hasil ujian kualifikasi tersebut menentukan, apakah nanti mahasiswa yang bersangkutan merevisi, atau bisa langsung meneruskan ke tahapan seminar proposal selanjutnya. Pada seminar proposal tersebut juga, bisa dihadiri oleh mahasiswa S3 lainnya, ataupun dosen yang bersangkutan.
“Setelah melaksanakan seminar proposal, maka mahasiswa tersebut selanjutnya bisa melakukan penelitian. Dan, selanjutnya dari hasil penelitian tersebut, mahasiswa kemudian membuat draf laporan disertasi, yang akan disampaikan pada seminar hasil berikutnya,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, setelah seminar hasil draf laporan disertasi dilaksanakan, maka seorang mahasiswa kemudian akan mengikuti sidang tertutup. Khususnya dalam tahapan sidang tertutup, sebagaimana adanya aturan dalam Buku Panduan Program Doktoral (S3) PPs UPRUPR tahun 2019/2020, seorang mahasiswa bisa saja tidak mengikuti sidang tertutup, asalkan dia memiliki minimal 2 artikel dari disertasi yang diterbitkan ke dalam jurnal terstandart.
Jika itu jurnal nasional minimal harus berakreditasi B, dan bila itu jurnal internasional, harus bereputasi. Selain itu, mahasiswa bisa juga menjadi presenter, minimal pada 2 forum, yakni minimal satu kali mempresentasikan di seminar nasional, dan minimal satu kali mempresentasikan di seminar internasional.
Lanjut Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP mengutarakan, jika dibandingkan dengan sidang terbuka program doktoral pertama, ada yang berbeda pada sidang terbuka program doktoral yang kedua ini.
Sebab, mahasiswa yang akan menjalani sidang terbuka program doktoral kedua, atas nama bapak Ermal Subhan tidak melalui proses tahapan sidang tertutup. Pasalnya, ternyata mahasiswa tersebut telah memiliki 2 artikel dalam bentuk Jurnal internasional.
Yakni, judul artikel pertama, Eucalyptus and Sengon Plants for Coal Mining Reclamation in Barito East District, Central Kalimantan Province, di jurnal International Journal of Advanced Research in Engineering and Technology (IJARET).
Kedua, Judul artikelnya Preliminary study of coal mining reclamation using forest plants in Barito East District, Central Kalimantan Province, di jurnal International Journal of Advanced Research in Engineering and Technology (IJARET).
Tidak hanya itu, sambung Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP mengutarakan bahwa bapak Ermal Subhan juga ternyata pernah jadi presenter pada 2 forum seminar internasional, yakni masing-masing di kegiatan tersebut, ialah pertemuan ilmiah berkenaan Model of Reclamation in Land Former of Coal Mining PT Senamas Energindo Mineral in East Barito Regency Central Kalimantan Province, yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Agen Tirtayasa Banten, pada tanggal 27 April 2019 lalu.
Serta, menjadi presenter pada pertemuan ilmiah berkenaan Phytoremediation of Coal Mining Land in East Barito of Central Kalimantan, yang berlangsung di Universitas Sultan Agen Tirtayasa Banten, pada tanggal 27 April 2019 lalu.
Berkenaan dengan apa yang sebelumnya dilakukan oleh bapak Ermal Subhan, sambung Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP mengutarakan, baik itu 2 jurnal internasional dan 2 kali jadi presenter pada pertemuan ilmiah berskala internasional, serta adanya pertimbangan sebagaimana adanya ketentuan dalam buku pedoman Program Doktoral Pascasarjana UPR tersebut, maka bapak Ermal Subhan tidak mengikuti sidang tertutup. Dan, kendati demikian sidang tertutup akan terus dilaksanakan, hanya bersifat formalitas saja.
Disebutkan Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, adapun susunan tim promotor pada sidang terbuka promosi doktoral, ialah sebagai Promotor Utama/Ketua Tim Promotor Prof Dr Ir Salampak MS, Co-Promotor I Dr Andrie Elia SE MSi, Co-Promotor II Dr Ir Hj Masliani MP, kemudian anggota/pengujia diantaranya Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, Ir Adi Jaya MSi PhD, Prof Dr Ir Bambang S Lautt MSi, sementara penguji tamu yakni Prof Dr Ir Sarwoko Mangkoediharjo MSc ES.
“Kita patut bersyukur, karena PPs UPR bisa kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktoral. Sehingga dengan demikian, ini juga akan membawa hal positif bagi kemajuan UPR, dalam sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan daya saing, menuju UPR Jaya Raya,” Pungkas Direktur PPs UPR Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP.(YS)